SUSUNAN ORGANISASI

 STRUKTUR ORGANISASI 
Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pengajaran Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang adalah pelaksana teknis yang merencanakan, melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran yang bertanggungjawab kepada Dekan melalui Pembantu Dekan Bidang Akademik
Dalam melaksanakan tugasnya unit ini dibantu oleh kepala- kepala urusan yang terdiri dari :

  1. Urusan Administrasi Akademik 
  2. Urusan Skripsi dan Pendadaran 
  3. Urusan Laboratorium         
  • Sub Urusan Laboratorium Hukum 
  • Sub Urusan Laboratorium Bahasa
  • Sub Urusan Laboratorium Komputer